Berisi Himpunan peraturan korupsi, kolusi, dan nepotisme & hak asasi manusia (Ham) meliputi: (1) Peraturan di bidang KKN terdiri: 2 buah TAP MPR; 3 buah UU RI; 8 buah PP RI; 3 buah Keppres RI; dan 9 buah Inpres RI; (2) Peraturan di bidang HAM terdiri: 1 buah TAP MPR; 2 buah UU Ri; 1 buah PP Pengganti UU; dan 4 buah Keppres RI. (Jml)
Buku IV ini adalah buku terakhir dalam serial Mencuri Uang Rakyat yang isinya menyelam jauh ke dalam permasalahan korupsi. Terkait bahwa Indonesia adalah negara berpenduduk muslim terbesar di dunia. Segala sarana dan prasarana agama seperti masjid, majelis taklim, madrasah, pesantren, perayaan hari besar dan upacara keagamaan islam lengkap berfungsi sebagaimana diniatkan penyelenggaranya. Konti…
Buku III ini sekaligus memindahkan arah tuduhan turut bersalah atas korupsi kepada pihak lain kecuali pejabat pemerintah. Tapi sekaligus juga memberi harapan. Dalam kekeruhan keadaan dewasa ini masih ada satu-dua contoh yang membesarkan hati. Contoh itu menunjukkan bahwa dengan kemauan kuat di kalangan pimpinan, dan penerapan beberapa pektat manajemen, bisa diciptakan mutiara dalam lumpur. Bahk…
Buku II ini memberikan kabar buruk bahwa hari ini perilaku korupsi mungkin lebih rusak dari kemarin. Riefqi Muna bilang bahwa meneliti korupsi saja sudah sulit karena semuanya bersifat serba rahasia, apalagi meneliti korupsi di kalangan TNI, lebih sulit lagi. Menurut Muna hal itu disebabkan karena mereka punya bedil, dan sang peneliti menjadi takut. (Jml)
Buku I ini memberi peringatan bahwa korupsi sudah meluas, merata, dan mendalam. Tiada satu pun pemerintahan Indonesia yang sungguh-sungguh berupaya mengatasinya. Berbagai metode korupsi yang digunakan keluarga Soeharto, termasuk pembentukan yayasan amal dan penyitaan harta para teman mantan presiden Sukarno ditelaah oleh Adicondro dalam buku ini. (Jml)
Berisi tentang kejahatan jabatan sebagai tindak pidana korupsi sampai ke unsur-unsurnya. Tindak pidana jabatan hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai sifat sebagai pegawai negeri. (Jml)
Salah satu faktor pendorong terjadinya tindak pidana korupsi adalah konflik kepentingan (conflict of interest). Konflik kepentingan seperti hubungan afiliasi antara seorang Penyelenggara Negara yang terlibat dalam Pengadaan Barang dan Jasa dengan calon rekanan atau situasi ketika seorang Penyelenggara Negara hendak mengambil keputusan terkait dengan sebuah lembaga di mana pejabat tersebut memil…
Buku ini menganalisis korupsi dari berbagai matra pemikiran Seorang Mochtar Lubis. Ia berupaya selalu menyamakan pemikiran dan tindakan, lurus, tegas, dan tidak menyisakan ruang kompromi. Sikap yang acap membuat sejumlah aparatus jengah sekaligus dirindukan oleh republik ini. (Jml)
Buku ini berusaha untuk memberi wawasan bahwa korupsi itu bisa dilawan lewat 5 studi kasus konkret di Filipina, Hongkong, Singapura, Korea dan Ruritania, pengaeang mendesain sebuah kebijakan anti korupsi yang memberi secercah jalan keluar. Kata kuncinya dibutuhkan cukup satu orang yang berani mulai!. Persoalannya, di negara Republik Indonesia yang berpenduduk 200 juta jiwa ini, adakah sosok ber…