Kajian ini berfokus pada kejadian dengan sebab internal. Selama proses kajian, Tim Pengkaji telah melakukan kajian sistem proteksi kebakaran dan ledakan internal PLTN secara sistemik agar diperoleh kesimpulan pembelajaran yang baik melalui stdui literatur (nasional dan internasional), kontribusi ilmiah beberapa nara sumber dan kunjungan teknis ke 2 instalasi pembanding, yaitu pembangkit listrik…
Pengkajian ini bertujuan agar Laporan IRSRR yang disampaikan ke IAEA dapat : Memenuhi kelayakan kualitas dokumen sesuai persyaratan yang diminta IAEA; dan Memperoleh kesepakatan nasional (diwakili oleh koordinator nasional dan para koordinator lokal) untuk penyampaian dokumen kepada IAEA yang akan dapat digunakan sebagai pembelajaran bagi negara anggota lain. (Jml)
Kajian ini difokuskan pada identifikasi dan penilaian safety performance indicators / Indikator kinerja keselamatan reaktor riset dengan obyek Reaktor Serba Guna G.A. Siwabessy dapat digunakan sebagai bahan rumusan kebijakan untuk mewujudkan kondisi pengawasan yang efektif dan efisien. (Jml)
Pembahasan utama dalam pengkajian ini dibagi ke dalam empat bab, yaitu : Bab I – Pendahuluan; Bab II – Manajemen bahan bakar teras RSG-GAS; Bab III – Paket program komputer SRAC; Persiapan input perhitungan neutronik teras RSG-GAS. (Jml). Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) telah melakukan kajian teknis yang mendalam terkait pengawasan reaktor dan bahan nuklir di Indonesia. Salah sa…
Pengkajian tentang kriteria penerimaan perizinan instalasi nuklir non reaktor ini difokuskan pada verifikasi teknis yang menghasilkan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan khususnya bidang perizinan instalasi nuklir non reaktor melalui perhitungan tingkat kekritisan di instalasi penyimpanan sementara bahan bakar bekas dengan menggunakan program komputer MCNP5. Dari kajian ini ak…
Indonesia memiliki banyak jenis Instalasi Nuklir Non Reaktor (INNR). Sesuai UU Ketenaganukliran Nomor 10 Tahun 1997, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) salah satunya bertugas dalam pengawasan terhadpa INNR. Dokumen ini adalah kajian terhadap penentuan kriteria penerimaan analisis keselamatan INNR secara kaulitatif khususya pada analisis kecelakaan meliputi pengembangan skenario, analisi…
Pelaksanaan pengangkutan zat radioaktif merupakan kegiatan yang sangat kompleks baik dari aspek keselamatan maupun keamanan. Ketentuan keselamatan ini diharapkan mampu memberikan perlindungan tidak hanya terhadap pekerja namun juga masyarakat dan lingkungan sekitarnya yang dilalui oleh adanya kegiatan pengangkutan zat radioaktif. (Jml)
Pengkajian dilaksanakan untuk memperoleh potret lapangan mengenai keselamatan radiologik untuk pengawasan di fasilitas radiologi diagnostik dan intervensional khususnya pesawat sinar-X gigi dan mamografi pada tahun anggaran 2009. Hasil kajian akan digunakan sebagai bahan masukan teknis ilmiah untuk penyusunan/pengembangan peraturan/pedoman tingkat panduan paparan medik, parameter dan kriteria p…
Pengkajian ini dilaksanakan dalam rangka menunjang kebutuhan pengembangan sistem perizinan di bidang industri sebagai bahan pendukung kebijakan pengawasan. Dalam menghadapi tantangan perkembangan teknologi dan pertumbuhan jumlah pemanfaatannya di tanah air diperlukan suatu pengembangan sistem perizinan khususnya dalam bidang industri agar tercipta sistem pengawasan yang efektif dan efisien. Se…
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa tingkat radioaktivitas lingkungan tidak boleh melebihi nilai batas radioaktivitas yang ditetapkan oleh BAPETEN, dan pasal 24 menyatakan Pemegang Izin wajib melakukan pemantauan radioaktivitas lingkungan di luar fasilitas atau instalasi. Selain itu pada Perka Nomor 02 Tahun 1999 pasal 4 menyatakan bahwa setiap Pengusaha …