Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan memberikan ketentuan keselamatan yang harus dipenuhi oleh PI dalam melaksanakan Manajemen Penuaan untuk mempertahankan integritas dan keandalan SSK selama umur instalasi
Membahas Tentang Studi Kelayakan dari Program Riset Unggulan Keselamatan Nuklir Untuk Regulasi (RUKNUR) BAPETEN ini dapat memberikan masukan dalam pengambilan kebijakan pimpinan BAPETEN Untuk Pengembangan Kegiatan Penelitian dan Pengkajian Keselamatan dan Keamanan Nuklir Untuk Regulasi serta Perkembangan Kegiatan IPTEK Nasional