Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa tingkat radioaktivitas lingkungan tidak boleh melebihi nilai batas radioaktivitas yang ditetapkan oleh BAPETEN, dan pasal 24 menyatakan Pemegang Izin wajib melakukan pemantauan radioaktivitas lingkungan di luar fasilitas atau instalasi. Selain itu pada Perka Nomor 02 Tahun 1999 pasal 4 menyatakan bahwa setiap Pengusaha …
Tujuan dari kajian ini adalah untuk memperkuat jalannya pembentukan peraturan, penyelenggaraan perizinan dan pelaksanaan inspeksi dalam rangka peningkatan efektifitas pengawasan dengan fokus pada aspek pengawasan terhadap bahan nuklir yang terdapat dalam setiap penambangan pasir Zirkon.
Kajian ini merupakan bagian dari kajian teknis tentang proteksi radiasi dan pengelolaan limbah radioaktif pada pengoperasian reaktor daya, dan diperlukan sebagai pedoman penyusunan program proteksi radiasi pada pengoperasian reaktor daya dan fokus utama pada kajian ini meliputi proteksi radiasi pada pengoperasian reaktor daya. (Jml)
Kajian tentang konvensi internasional terkait instalasi dan bahan nuklir ini diperlukan untuk memberikan masukan/komentar terhadap draft/konsep konvensi terkait instalasi dan bahan nuklir kepada IAEA atau lembaga internasional yang menerbitkan konvensi yang berhubungan dengan instalasi dan bahan nuklir. (Jml)
Kajian ini dilaksanakan dalam upaya meningkatkan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh BAPETEN di bidang instalasi nuklir merupakan bagian dari kajian teknis tentang proteksi radiasi dan pengelolaan limbah radioaktif pada pengoperasian reaktor daya, dan diperlukan sebagai pedoman penyusunan program proteksi radiasi pada pengoperasian reaktor daya dan fokus utama pada kajian ini meliputi pr…