Berdasarkan Pasal 44 dan 45 Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, pemegang izin wajib melakukan verifikasi keselamatan, dan salah satu unsur verifikasi keselamatan adalah pengkajian keselamatan sumber. Kajian keselamatan sumber dalam implementasinya masih beragam di fasilitas, termasuk di fasilitas kesehatan, yaitu belum ad…
PEMBELAJARAN KECELAKAAN NUKLIR FUKUSHIMA BAGI INDONESIA. Kecelakaan nuklir Fukushima yang terjadi satu dekade lalu telah dinilai sebagai suatu kecelakaan besar. Dalam periode satu dekade ini berbagai aspek penting mengenai kecelakaan ini dinilai cukup mapan untuk pembelajaran guna meningkatkan infrastruktur keselamatan nuklir dan mencegah kecelakaan besar yang serupa. Hal ini menjadi sangat rel…
DILEMATIKA DAN TANTANGAN PENGAWASAN NUKLIR DI MASA PANDEMI COVID-19. Setiap kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir harus diawasi oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Pengawasan tenaga nuklir bertujuan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup dari potensi bahaya yang ditimbulkan dari kegiatan nuklir. Dalam pelaksanaan pengawasan seringkali diperluka…
UMUR LAYAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR (INNR) DI INDONESIA SUDAH CUKUP PANJANG SEHINGGA SANGAT PENTING UNTUK DILAKUKAN MODIFIKASI. Perkembangan teknologi dan permintaan pasar dengan produk – produk yang dihasilkan memungkinkan INNR untuk dilakukan modifikasi seperti penggantian dan penambahan sistem pengendalian pada salah satu INNR yakni Kanal Hubung Instalasi Penyimpanan Sementara Bahan Bak…
PROSES KEDOKTERAN NUKLIR DILAKSANAKAN DENGAN MENGAPLIKASIKAN ZAT RADIOAKTIF TERBUKA KE DALAM TUBUH PASIEN. Artinya, pasien tersebut diasumsikan sebagai ‘sumber radiasi’ sehingga perlu mengikuti ketentuan khusus agar keberadaannya tidak memberikan paparan yang tidak perlu kepada individu di sekitarnya. Oleh karena itu, saat pasien dipulangkan dari rumah sakit harus dipastikan bahwa paparan r…
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang Keselamatan dan Keamanan Instalasi Nuklir mewajibkan pemegang izin untuk menetapkan dan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan keamanan instalasi nuklir. Saat ini sedang dilakukan revisi terhadap Peraturan Kepala Bapeten Nomor 4 Tahun 2010 tentang Sistem Manajemen Fasilitas dan Kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir untuk menyesuaikan dengan GSR…
Pedoman teknis ini penting untuk dibuat dan disediakan untuk fasilitas kedokteran nuklir dalam mengelola limbah radioaktif yang ditimbulkan dari penggunaan zat radioaktif dalam layanan kedokteran nuklir. Pedoman teknis ini memuat panduan dan rekomendasi mengenai praktik pengelolaan limbah radioaktif di fasilitas kedokteran nuklir yang sesuai dengan regulasi dan persyaratan keselamatan radias…
Telah dilakukan kajian regulasi sehubungan dengan pernyataan kepala BRIN pada akhir 2021 untuk melakukan dekomisioning terhadap reaktor riset TRIGA-2000. Kajian ini sangat penting guna memastikan bahwa dekomisioning terjustifikasi, terlaksana secara efektif dan efisien, sesuai dengan regulasi dan standar serta perjanjian internasional. Metodologi yang digunakan dalam studi ini bersifat analitis…
Limbah padat domestik menjadi sektor prioritas dalam penurunan emisi Gas Rumah Kaca di Indonesia. Sampah plastik merupakan satu jenis limbah padat domestik yang berkontribusi hingga 23,57% dari timbulan sampah di Indonesia pada tahun 2022 ini. Penulisan makalah ini bertujuan sebagai reviu secara umum terhadap pemanfatan tenaga nuklir dan aspek terkait dengan pengelolaan sampah plastik dalam men…
Pertumbuhan manusia memberikan konsekuensi terhadap dalam penggunaan lahan. Pembangunan fasilitas dan industri untuk memenuhi kebutuhan manusia membuat ketersediaan lahan untuk ekosistem alam dan pertanian cenderung menurun. Penggunaan lahan tersebut salah satunya pada sektor energi, di antaranya pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Oleh karena itu, pengembang PLTN saat ini tela…