Text ini berisikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2006 Tentang Perizinan Reaktor Nuklir (Seri Peraturan Perundangan Nuklir) diterbitkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir. (AR)
Bahaya keamanan siber pada perizinan bahan nuklir online di Indonesia telah teridentifikasi. Kajian ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Saat ini, perizinan bahan nuklir online di Indonesia masih dalam pengembangan terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) yang dikoordinasi oleh Kementerian Penanaman M…
Perawatan merupakan salah satu bagian yang sangat penting sebagai aset dan fasilitas dalam organisasi/Perusahaan. Hal ini patut mendapat perhatian serius, karena sangat penting bagi sumber daya organisasi/perusahaan, terutama untuk fasilitas/instalasi nuklir yang sudah tua. Saat ini, perawatan menjadi program utama dalam pengelolaan aset dan fasilitas perusahaan. Kurangnya budaya perawatan aset…
Kajian ini dilaksanakan berdasarkan permintaan dari unit kerja teknis DP2FRZR untuk menelaah danmengkaji profil skala usaha pada beberapa kegiatan berusaha di sektor ketenaganukliran di Indonesia. Hal ini dilandasi atas adanya arahan untuk meninjau ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dengan kajian ini, rekomendasi kebija…
Pedoman ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada Pemegang izin reaktor nuklir/operator reaktor nuklir dalam penanggulangan kedaruratan reaktor nuklir. Dalam keadaan tertentu pedoman ini dapat digunakan sebagai panduan oleh BPBD Kabupaten Kota/Provinsi, BNPB dan Institusi atau Kementerian Lembaga terkait lainnya dalam menyusun program kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir yang…
Laporan Pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir di Indonesia Tahun 2021 ini disusun oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) untuk memberikan transparansi dan akuntabilitas kinerja atas pelaksanaan program kerja tahun anggaran 2021. Laporan ini mencakup hasil kegiatan penyusunan peraturan, layanan perizinan, pelaksanaan inspeksi pada instalasi nuklir dan fasilitas radiasi, serta pengembangan si…
Dokumen "Pedoman Kerangka Komunikasi Publik dalam Kedaruratan Nuklir dan/atau Radiologi" ini disusun oleh Direktorat Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir, BAPETEN. Dokumen ini bertujuan untuk menyediakan panduan komunikasi publik yang efektif selama dan setelah terjadinya kedaruratan nuklir atau radiologi. Dalam situasi darurat yang melibatkan radiasi, komunikasi yang tepat waktu, akurat, dan ko…
Dokumen ini disusun oleh BAPETEN dan berfokus pada prosedur pengamanan yang terkait dengan keamanan nuklir dalam rangkaian kegiatan "Major Public Event" (MPE) di Indonesia, seperti Asian Games 2018 dan IMF-WB Annual Meetings 2018. Prosedur ini mencakup langkah-langkah pemetaan baseline radioaktivitas lingkungan, screening radioaktivitas, monitoring keamanan nuklir, dan respon terhadap penemuan …
Dokumen ini menyediakan pedoman komprehensif untuk penanggulangan kedaruratan radiologi yang dirancang untuk pelaksana tanggap darurat di Indonesia. Pedoman ini didasarkan pada Undang-Undang No. 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan peraturan terkait lainnya, yang menekankan pentingnya keselamatan, keamanan, dan kesehatan dalam pemanfaatan tenaga nuklir. Dalam situasi kedaruratan radiologi…
Dokumen ini membahas kesiapsiagaan nuklir yang dikelola oleh Kelompok Fungsi Kesiapsiagaan Nuklir di Direktorat Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir. Laporan ini mencakup standar prosedur kedaruratan nuklir, bimbingan teknis nasional tanggap darurat nuklir, serta pelaksanaan pelatihan uji coba penanggulangan kesiapsiagaan nuklir nasional. Selain itu, dokumen ini juga mengidentifikasi kendala yan…