-
-
Sebagai negara yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, segala aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum. Untuk mewujudkan negara hukum tersebut diperlukan tatanan yang tertib antara lain di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Buku ini berisi Peraturan Perundang-undangan dan instruksi presiden yang dikeluarkan Januari - Juni 2005, terdiri dari 3 buah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 26 buah Peraturan Pemerintah; 43 buah Peraturan Presiden; 17 buah Keputusan Presiden; dan 9 buah Instruksi Presiden. (Jml)
Buku ini berisi Peraturan Perundang-undangan dan instruksi presiden yang dikeluarkan Juli – Desember 2005, terdiri dari 14 buah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 54 buah Peraturan Pemerintah; 40 buah Peraturan Presiden; 13 buah Keputusan Presiden; dan 7 buah Instruksi Presiden. (Jml)
Buku ini berisi Peraturan Perundang-undangan dan instruksi presiden yang dikeluarkan Juli – Desember 2005, terdiri dari 14 buah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 54 buah Peraturan Pemerintah; 40 buah Peraturan Presiden; 13 buah Keputusan Presiden; dan 7 buah Instruksi Presiden. (Jml)
Buku ini berisi Peraturan perundang-undangan dan instruksi presiden yang dikeluarkan Juli – Desember 2004, terdiri dari 32 buah Undang-Undang; 37 buah Peraturan Pemerintah; 5 buah Peraturan Presiden; 58 buah Keputusan Presiden; dan 4 buah Instruksi Presiden. (Jml)
Buku ini berisi Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belnja Negara Tahun Anggaran 2002 dengan lampiran UU RI No. 19 Tahun 2001 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta) Tahun 2002. (Jml)
Berisi Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, terdiri 16 Bab, 240 Pasal, ditandatangani oleh Presiden RI Megawati Soekarnoputri. (Jml)
Berisi Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, 14 Bab, 110 Pasal, ditandatangani oleh Presiden RI Megawati Soekarnoputri. (Jml)