Berisi Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 41/PMK.011/2008 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asan – Korea Free Trade Area (AK-FTA), terdiri dari 6 Pasal, ditandatangani oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati. (Jml)
Buku ini berisi Tarif bea masuk Indonesia berdasarkan AHTN sesuai peraturan Menteri Keuangan Nomor : 70/PMK.011/2008, terdiri: (1) Peraturan Menteri Keuangan 4 buah; dan (2) Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 1 buah. (Jml)