Berisi Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004 – 2009, ditetapkan pada tanggal 19 Januari 2005 beserta Lampiranya. Dilengkapi Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, disahkan pada tanggal 5 Oktober 2004. (Jml)