Buku ini disusun sebagai salah satu upaya untuk membahas problematika bantuan hukum kaitannya dengan hak asasi manusia. Di samping itu secara khusus dimakssudkan untuk turut mempekaya kepustakaan hukum (dan hak asasi manusia) di Indonesia. (Jml)
Berdasarkan pertimbangan bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, maka pemerintah membentuk Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.