Berdasarkan pertimbangan bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, maka pemerintah membentuk Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.