Tulisan dalam buku ini adalah berdasarkan pengalaman penulis sebagai praktisi pada Pengadilan Tata Usaha Negara yang banyak menerima keluhan tentang ketakberdayaan institusi peradilan dari para pihak-pihak yang berperkara dan masyarakat pemerhati.(Jml)
Buku ini disusun sebagai salah satu upaya untuk membahas problematika bantuan hukum kaitannya dengan hak asasi manusia. Di samping itu secara khusus dimakssudkan untuk turut mempekaya kepustakaan hukum (dan hak asasi manusia) di Indonesia. (Jml)