Sesuai Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 16/KEP/M.PAN/3/2001, tanggal 19 Maret 2001 tentang Jabatan Fungsional Perencana dan Angka Kreditnya, setiap perencana yang akan menduduki jenjang jabatan tertentu dalam JFP, wajib mengikuti dan lulus Diklat Fungsional Penjenjangan Perencana. Hal ini dimaksudkan agar pejabat fungsional perencana memiliki kemampuan minimal yang dip…
Sesuai dengan ketentuan, Bappenas sebagai instansi Pembina Jabatan Fungsional Perencana dan penyelenggara Diklat Perencanaan, mempunyai tugas untuk meningkatkan kompetensi, produktivitas, dan profesionalisme perencana, agar kapasitas institusi perencanaan di seluruh Indonesia juga meningkat, sehingga rencana yang dihasilkannya akan benar-benar sesuai dengan yang diinginkan masyarakat. (Jml)