Sesuai Tupoksi Direktoran Perizinan Zat Radioaktif dan Radiasi yaitu melaksanakan pengembangan sistem pelayanan dan pembinaan perizinan zat radioaktif dan sumber radiasi dan prosedur kerja, pengujian PPR serta menyiapka penerbitan izin bagi pekerja radiasi, maka laporan tahunan 2003 menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan hal tersebut. (AR)
Sesuai Tupoksi Direktorat Perizinan Zat Radioaktif dan Radiasi yaitu melaksanakan pengembangan sistem pelayanan dan pembinaan perizinan zat radioaktif dan sumber radiasi dan prosedur kerja, pengujian PPR serta menyiapkan penerbitan izin bagi pekerja radiasi, maka laporan tahunan 2002 menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan hal tersebut. (AR)
Text ini berisikan Uraian Tugas (Job Desk) Perizinan FRZR (B@LIS 2009). (AR)
Di dalam text ini berisikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral. Dalam peraturan ini Memutuskan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral. (AR)
Prosedur ini bertujuan untuk memberikan panduan tentang tata cara penggunaan dana partisipasi ilmiah untuk mengikuti kegiatan seminar, lokakarya, atau kegiatan sejenis lainnya bagi personil FRZR agar tertib, akomodatif, dan tepat sasaran. (AR)
Pelaksanaan Kajian Teknis untuk Mendukung Efektivitas Pengawasan FRZR pada tahun anggaran 2012 merupakan tahun kedua, yang pada tahun sebelumnya bernama Kajian Operasional. Kajian tersebut dipersiapkan untuk mngakomodasi permintaan pimpinan atau unit teknis di BAPETEN agar P2STPFRZR melaksanakan kajian terhadapisu pengawasan yang menuntut solusi teknis dengan segera. Dengan demikian, topik Kaji…