Buku ini mencakup aturan-aturan umum serta aturan-aturan khusus. Buku ini membahas aturan-auran khusus dalam Hukum Internasional berdasarkan bidangnya masing-masing, yaitu Hukum Laut Internasional, Hukum Angkasa, Hukum Diplomatik dan Konsuler, Hukum Humaniter (d/h disebut Hukum Perang), Hukum Perjanjian Internasional, dan Hukum Organisasi Internasional (AR)
-
Buku ini berisi Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional beserta penjelasannya, terdiri atas VIII Bab, ditandatangani oleh Presiden RI Abdurrahman Wahid. (Jml)
Buku Aspek-Aspek Negara dalam Hukum Internasional cetakan yang ke empat ini telah diperbaiki kesalahan redaksionalnya dan beberapa lampiran yang terdapat dalam cetakan ke tiga telah dihilangkan dalam cetakan ini. Beberapa bab mengalami tulis ulang, terutama bab mengenai tanggung jawab negara sehubungan telah disahkannya Draft Articles ILC mengenai tanggung jawab negara dan Majelia Umum PBB. (Jml)
Berisi artikel artikel yang berkaitan dengan hukum internasional dan hukum nasional
Buku Ini menyajikan materi untuk mata kuliah Pengantar Hukum Pidana Internasional. Buku ini memuat Lima Bab. Bab Pertama mengulas pengertian Hukum Pidana Internasional, Selanjutnya perihal Sejarah Perkembangan Hukum Pidana Internasional, dan Hubungan Antara Hukum Pidana Internasional dan Hukum Pidana Nasional Dipaparkan Dalam Bab Kedua. Bab Ketiga Buku Ini Membahas Sumber Asas dan Karateristik …
Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan normatif analitis dengan menggunakan data sekunder. Permasalahan yang dirumuskan adalah bagaimana tugas dan fungsi Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT) seserta implikasi keanggotaan Indonesia dalam CCSBT terhadap eksploitasi dan konservasi SBT. Hasil penelitian memaparkan bahwa dengan dibentuknya CCSBT, kelestarian SBT dapa…
Berisi tentang hukum perjanjian internasional, subyek subyek yang di bahas adalah pasal-pasal dalam konvensi Wina 1969, Konvensi di sertai proses-proses pembuatan perjanjian dari perumusan pasal-pasal, Otentikasi naskah akhir perjanjian pengesahan s/d kesepakatan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian. (Jml)