Inpres Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan dan menerangkan kinerja dan tindakannya kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban. (Jml)
Membahas tentang acuan penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah (LAKIP) bagi setiap instansi Pemerintah.