Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menegaskan pentingnya revisi Peraturan Kepala BAPETEN No. 8 Tahun 2008 tentang Ketentuan Keselamatan Manajemen Penuaan Reaktor Nondaya. Aturan yang sudah berlaku lebih dari 10 tahun itu dinilai perlu diperbarui agar sejalan dengan perkembangan regulasi nasional, standar internasional, serta kebutuhan pengawasan reaktor nuklir di masa depan. Dalam papa…
Pengoperasian reaktor riset yang sudah menua tetap menjadi sorotan dunia, termasuk di Indonesia. Data internasional menunjukkan bahwa lebih dari 70% reaktor riset telah beroperasi lebih dari 30 tahun, bahkan sebagian besar melewati umur desain. Kondisi ini menimbulkan tantangan serius, terutama terkait keselamatan dan ketersediaan pasokan radioisotop yang vital untuk kebutuhan medis. Studi…
Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan memberikan ketentuan keselamatan yang harus dipenuhi oleh PI dalam melaksanakan Manajemen Penuaan untuk mempertahankan integritas dan keandalan SSK selama umur instalasi