Text ini berisikan Peraturan Pemerintah RI nomor 134 Tahun 2000 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir. (AR)
Kepala BAPETEN menetapkan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2009