Berisi Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Perbendaharaan Negara, dilengkapi: Tata cara revisi daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun 2006; Penetapan sanksi oleh KPPN atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan; Penyampaian rencana penerimaan dan pengeluaran kas (Cash Forecasting) instansi / satuan kerja pemerintah pusat/daerah. (Jml)
UU RI No. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, dan penjelasannya; PP RI No. 23 tahun 2003 tentang pengendalian jumlah kumulatif defisit anggaran pendapatan dan belanja negara, dan APBD serta jumlah kumulatif pinjaman pemerintah pusat dan pemerintah daerah.