Undang-Undang tentang perpustakaan ini diterbitkan karena perpustakan dipandang sebagai wahana belajar sepanjang hayat dan untuk mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendiā¦