Sebuah kajian dari Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan BAPETEN (2011) mengusulkan penerapan model lingkungan generik sebagai standar baru dalam menentukan nilai batas radioaktivitas di udara dan air. Model ini diyakini memberikan perlindungan lebih tinggi terhadap paparan radiasi di lingkungan dibandingkan peraturan yang berlaku saat ini, yaitu Perka BAPETEN No. 02/Ka-BAPETEN/V-99.…
Text ini berisikan Keputusan Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional Nomor: 294/DJ/IX/1992 Tentang Nilai Batas Radioaktivitas Di Lingkungan. (AR)
Tujuan dari pengkajian baku tingkat radioaktivitas untuk pengawasan air minum, bahan bangunan dan optimisasi paparan publik dari lepasan fasilitas nuklir adalah untuk mendukung upaya penyusunan dan pengembangan peraturan, perizinan, dan inspeksi yang dilakukan melalui pengolahan data dari dua kelompok sumber informasi yakni dari berbagai literatur untuk baku tingkat radioaktivitas air minum, ba…