Dokumen ini merupakan petunjuk tambahan untuk LSSML pemohon maupun LSSML yang telah daikreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), memuat tata cara pelaksanaan asesmen/survailen LSSML.
Dokumen ini disiapkan mengacu pada Pedoman BSN No.122-1994 tentang Pelaksanaan asesmen dan pelaporan ketidaksesuaian (Pedoman untuk asesor) dan Skim Kreditasi Makmal Malaysia (SAMM) S4-1991
Pedoman ini dimaksudkan untuk digunakan oleh lembaga yang melaksanakan fungsi asesmen dan sertifikasi SML. Dalam pedoman ini lembaga demikian selanjutnya disebut Lembaga Sertifikasi (LS).
Lingkup yang dicakup dalam dokumen ini adalah mengenai tata cara sertifikasi auditor sistem manajemen lingkungan yang harus dijalankan oleh lembaga sertifikasi auditor lingkungan, tata cara evaluasi auditor sistem manajemen lingkungan, tata cara pemeliharaan sertfikasi, persyaratan sertifikasi auditor sistem manajemen lingkungan dan sebagainya. Lingkup tersebut di atas ditetapkan berdasarkan pe…