Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat disebutkan bahwa Jabatan Fungsional Pranata Humas (JFPH) merupakan jabatan karir yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan informasi dan kehumasan. Karena kedudukan JFPH adalah jabatan karir, maka konsekuensinya…