TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta dapat memahami pertambangan bahan galian nuklir, dan pentingnya terhadap keselamatan dan keamanan serta melindungi lingkungan hidup. TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS 1. Peserta dapat memahami dasar pengaturan perundang-undangan untuk pertambangan bahan galian nuklir 2. Peserta memahami potensi bahaya dari kegiatan pertambangan…
Pemanfaatan tenaga nuklir diawasi dengan seksama oleh BAPETEN melalui peraturan, perizinan dan inspeksi. Tujuan pengawasan untuk menjamin terciptanya keselamatan dan keamanan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan amsyarakat dan perlindungan lingkungan hidup. Selain tujuan tersebut, pengawasan terhadap bahan nuklir merupakan bukti komitmen Indonesia sebagai salah satu negara pihak Traktat Pelara…
Laporan Keselamatan Nuklir, disusun berdasarkan hasil pelaksanaan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir terutama hasil inspeksi terhadap faktor keselamatan, keamanan dan seifgards. Inspeksi tersebut dilaksanakan oleh para Inspektur Keselamatan Nuklir BAPETEN. Secara umum dapat disampaikan bahwa kondisi keselamatan dan keamanan pemanfaatan tenaga nuklir pada Tahun 2010 adalah baik Hal ini ditun…
Pemanfaatan tenaga nuklir dapat dikelompokkan dalam kelompok Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, dan kelompok Instalasi dan Bahan Nuklir, khususnya dalam bidang Kesehatan dan Industri berkembang dengan baik untuk mengisi keperluan pembangunan Bangsa. Pemanfaatan tenaga nuklir tentu harus memperhitungkan adanya resiko radiasi, karena resiko radiasi perlu dikelola dengan baik sesuai dengan kete…
Laporan Keselamatan Nuklir ini disusun berdasarkan hasil pelaksanaan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir dari hasil inspeksi terhadap faktor keselamatan, keamanan dan seifgards. Inspeksi tersebut dilaksanakan oleh para Inspektur Keselamatan Nuklir BAPETEN sesuai dengan Pakta Integritas yang telah ditandatangani untuk melaksanakan inspeksi dengan benar, seksama, penuh tanggungjawab, serta menja…
Laporan Keselamatan Nuklir tahun 2012 adalah laporan yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) berdasarkan ketentuan yang ada dalam penjelasan Pasal 20 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran yang menyatakan bahwa hasil inspeksi yang dilakukan oleh Badan Pengawas diterbitkan secara berkala dan terbuka. Penyusunan laporan keselamatan ini juga selaras dengan UU N…
Pemanfaatan tenaga nuklir telah diawasi dengan seksama oleh BAPETEN melalui peraturan, perizinan dan inspeksi. Tujuan Pengawasan BAPETEN untuk menjamin tercapainya keselamatan dan keamanan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan perlindungan lingkungan hidup. Selain tujuan tersebut, terhadap bahan nuklir merupakan bukti komitmen Indonesia sebagai salah satu anggota NPT, di mana sal…
Pemanfaatan Tenaga Nuklir di Indonesia telah berkembang pesat. Berdasarkan amant Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Ketenaganuliran, BAPETREN bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Pengaawasan tersebut antara lain bertujuna untuk menjamin kesejahteraan, keamanan, ketentraman, keselamatan, kesehatan pekerja dan masyarakat serta perlindun…
-