Pemerintah Indonesia terus memperketat pengawasan terhadap pangan impor asal Jepang setelah kecelakaan nuklir di PLTN Fukushima I pada 11 Maret 2011. Radionuklida yang dilepaskan dari insiden tersebut berpotensi mencemari atmosfer, lautan, dan lahan pertanian, sehingga mempengaruhi produk pangan yang diimpor ke Indonesia. Dalam rangka melindungi masyarakat, berbagai regulasi telah diterapkan…
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) mendorong peningkatan implementasi Peraturan Kepala BAPETEN No. 7 Tahun 2013 yang mengatur nilai batas radioaktivitas lingkungan. Aturan ini menekankan pentingnya pemantauan lepasan zat radioaktif ke udara secara terus-menerus sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Saat ini, sebagian fasilitas nuklir di Indonesia masih melakukan pengukuran dengan m…
Reaktor Serba Guna G.A. Siwabessy (RSG-GAS) mencatat tren peningkatan volume limbah radioaktif cair tingkat sedang sejak 2011, dengan lonjakan signifikan pada tahun 2015, 2019, dan awal 2020. Dalam periode 2015–2020, tercatat frekuensi pengiriman tertinggi mencapai 43 kali per siklus dengan total volume hingga 108 meter kubik. Radionuklida dominan yang ditemukan adalah Zn-65 (90 Bq/l), Na-24 …
Sebuah studi terbaru yang dilakukan oleh tim peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menunjukkan bahwa tingkat radioaktivitas di udara pada kawasan kerja Kawasan Nuklir Bandung (KNB) berada dalam ambang batas aman. Pemantauan dilakukan di 21 titik menggunakan pencacah beta-total dan spektrometer gamma, menghasilkan data penting terkait keselamatan radiasi bagi para pekerja dan masyarak…
Indonesia kini tengah memperkuat sistem pendanaan untuk pengelolaan limbah radioaktif, sebuah langkah penting yang diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan keberlanjutan pemanfaatan energi nuklir di tanah air. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) mengungkapkan bahwa sebelum tahun 2022, pemegang izin pengguna zat radioaktif tidak diwajibkan menyediakan jaminan finansial untuk pengelolaan …
Kajian terbaru yang dilakukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkapkan masih rendahnya kepatuhan terhadap pengujian kebocoran zat radioaktif di Indonesia. Padahal, pengujian secara berkala sangat penting untuk menjamin keselamatan pekerja, lingkungan, dan masyarakat umum dari risiko paparan radiasi. Penelitian yang memanfaatkan data dari Laboratorium Teknologi Keselamatan dan Me…
Meningkatnya kekhawatiran global terhadap ancaman terorisme pasca tragedi WTC 11 September 2001 mendorong perlunya penerapan regulasi keamanan ketat dalam pemanfaatan tenaga nuklir, terutama dalam pengangkutan zat radioaktif. Salah satu negara yang menjadi sorotan atas keberhasilannya dalam implementasi sistem keamanan ini adalah India. Dalam sebuah kajian yang dipresentasikan pada Seminar K…
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menegaskan pentingnya penguatan sistem pengawasan nasional terhadap sumber radioaktif yang tidak berada dalam kendali, atau dikenal sebagai orphan source. Fenomena ini menjadi sorotan setelah kasus hilangnya sumber radioaktif milik PT Krakatau Steel yang hingga kini belum ditemukan. Dalam Seminar Keselamatan Nuklir 2012, Aris Sanyoto dari Direktorat Pen…
BAPETEN Kembangkan Metode Evaluasi Baru untuk Sistem Pengelolaan Limbah Radioaktif PLTN Dalam upaya memperkuat sistem keselamatan nuklir nasional, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) mengembangkan metode evaluasi baru untuk sistem pengelolaan limbah radioaktif di Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Langkah ini dinilai krusial dalam rangka menghadapi rencana pembangunan PLTN di Indone…
Dalam upaya meningkatkan keselamatan pengangkutan zat radioaktif di Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menetapkan evaluasi ketat terhadap struktur bungkusan zat radioaktif sebelum diberikan sertifikasi dan validasi. Evaluasi ini dilakukan untuk menjamin bahwa setiap bungkusan aman digunakan baik dalam kondisi pengangkutan normal maupun saat terjadi kecelakaan hipotetis. Dokume…