Sesuai dengan Pasal 46 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2023, pemegang izin wajib melakukan tindakan untuk mencegah kemungkinan terjadinya kesalahan pemberian dosis pasien pada paparan medik. Salah satu tindakan untuk mencegah kejadian kesalahan dosis pasien adalah dengan melaksanakan audit dosimetri. Dalam radioterapi, kesalahan pemberian dosis berupa penyimpangan antara dosis yang dir…
Pedoman ini disusun untuk memenuhi tututan kebutuhan mengenai panduan keselamatan radiasi bagi para penjual maupun pengguna pesawat sinar-X gigi portabel yang belum diatur secara teperinci dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pedoman ini juga dapat dijadikan acuan bagi para pengawas radiasi dalam memberikan ketetapan atau memutuskan suatu permasalahan pengawasan terkait …
Sejak tahun 2020, SPRL mengalami kerusakan pada adapter sehingga tidak mampu beroperasi. Oleh karena itu, kegiatan tahun ini difokuskan untuk perbaikan atas kerusakan tersebut. Perbaikan dilakukan dengan melakukan penggantian suku cadang yang rusak, yaitu adapter, dengan adapter yang serupa. Selain itu juga dilakukan penggantian kabel sling yang berkarat. Pengadaan dilakukan melalui pihak ketig…
Kajian ini disusun dalam rangka memberikan pertimbangan dalam aspek teknis, aspek saintifik, dan aspek regulasi dengan memperhatikan keselamatan radiasi dalam penyusunan naskah urgensi dan rancangan peraturan BAPETEN tentang keselamatan radiasi dalam penggunaan peralatan fluoroskopi bagasi/pemindai bagasi. Ruang lingkup kajian ini meliputi fluroskopi bagasi/pemindai bagasi terpasang tetap (fixe…
Kajian ini dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) sesuai dengan Nota Dinas Nomor 2491/KN 01 01/DPFRZR/IX/2021 tanggal 13 September 2021 perihal Permohonan Kajian Klierens Ash Furnace PT CFM Minerals Indonesia dan Nota Dinas Nomor 2711/KN 01 01/DPFRZR/IX/2021 tanggal 30 September 2021 perihal Tambahan Data Dukung untuk Per…
Dokumen “Presentasi Ilmiah Keselamatan dan Keamanan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif” ini disusun oleh BAPETEN sebagai bentuk upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam mendukung pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir yang efektif dan efisien. Melalui partisipasi dalam berbagai kegiatan ilmiah, baik di tingkat nasional maupun internasional, para staf diharapkan mampu memperluas…
Pemerintah melalui Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menegaskan pentingnya izin penggunaan pesawat sinar-X di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang ketenaganukliran, setiap pemanfaatan sumber radiasi pengion, termasuk sinar-X, wajib memiliki izin resmi dari BAPETEN. Tanpa izin, pengguna dapat dikenakan sanksi pidana. …
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) merilis laporan hasil kajian komprehensif mengenai keamanan reaktor daya terapung, sebagai bentuk antisipasi terhadap rencana pembangunan reaktor nuklir terapung oleh perusahaan ThorCon Power Indonesia di perairan sekitar Pulau Bangka. Laporan yang diterbitkan pada akhir Desember 2022 ini menjadi panduan awal pengawasan dan regulasi terhadap instalasi nukl…
Dokumen ini merupakan hasil kajian yang disusun oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir pada tahun 2010. Studi ini bertujuan untuk menetapkan kriteria teknis dan regulasi bagi fasilitas landfill yang digunakan sebagai tempat pembuangan TENORM (Technologically Enhanced Naturally Occurring Radioactive Material). Kajian ini mencakup rekomendasi IAEA, peraturan perundang-undangan nasional, serta hasil su…
Dokumen ini menyajikan laporan mengenai kegiatan pengawasan keamanan nuklir yang dilaksanakan oleh BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) di Indonesia pada tahun 2023. Dalam upaya menjaga keselamatan dan keamanan penggunaan zat radioaktif dan bahan nuklir, BAPETEN berkomitmen untuk menerapkan sistem pengamanan yang efektif sebagai bagian dari rencana keamanan nasional. Kegiatan yang dilaporkan …