Sampai tahun 2021, BAPETEN melalui telah memasang 29 stasiun pemantau radiasi lingkungan di beberapa wilayah Indonesia dalam satu jaringan IRDMS (Indonesia Radiation Data Monitoring System). Total stasiun yang rencananya akan dipasang 110 stasiun. Stasiun tersebut diperuntukan untuk pemantauan radioaktivitas alam, pengawasan, serta kedaruratan nuklir. Sementara tahun 2017, P2STPFRZR telah …
Dalam rangka memberikan masukan atas rencana revisi Perka BAPETEN No. 5 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Zat Radioaktif untuk Well logging dan mengakomodir permasalahan keselamatan yang timbul dalam penerapan peraturan tersebut dengan semakin berkembangnya teknologi pada peralatan well logging serta untuk menjamin keselamatan dalam pemanfaatan tenaga nuklir dan radiasi pe…
Kajian ini disusun untuk menindaklanjuti Nota Dinas nomor 0695/KN 0101/DPFRZR/III/2021 tanggal 12 Maret mengenai kajian terhadap proses perpanjangan izin penggunaan zat radioaktif bentuk khusus untuk well logging milik salah satu perusahaan pemegang izin.
Dalam dunia radiologi, keakuratan dosis radiasi sangat penting demi keselamatan pasien. Salah satu parameter utama dalam pencitraan CT Scan adalah nilai Computed Tomography Dose Index Weighted (CTDIw) yang harus diverifikasi secara berkala. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) melalui Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (P2STPFRZR) menjelas…
Berdasarkan Pasal 44 dan 45 Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, pemegang izin wajib melakukan verifikasi keselamatan, dan salah satu unsur verifikasi keselamatan adalah pengkajian keselamatan sumber. Kajian keselamatan sumber dalam implementasinya masih beragam di fasilitas, termasuk di fasilitas kesehatan, yaitu belum ad…
Kedokteran nuklir menggunakan zat radioaktif terbuka yang diaplikasikan ke dalam tubuh pasien, sehingga selain berpotensi memberikan unnecessary exposure bagi pasien juga memiliki potensi risiko bagi pekerja, masyarakat dan lingkungan (melalui kontaminasi dan paparan radiasi dari pasien saat pasien tersebut telah dipulangkan). Hingga saat ini ketentuan dan tata laksana rilis pasien kedokteran n…
Pengelolaan sumber radioaktif tidak hanya terkait aspek keselamatan, tetapi juga keamanan yang bertujuan melindungi pekerja, masyarakat, dan lingkungan dari risiko penyalahgunaan maupun kehilangan sumber radioaktif. Sejumlah peristiwa internasional, seperti kecelakaan radioterapi di Goiania, Brasil (1985), hingga tragedi 11 September 2001, menjadi pengingat pentingnya sistem pengawasan dan regu…
Dokumen ini membahas pentingnya pengelolaan sumber radioaktif secara aman untuk mencegah kecelakaan yang berpotensi menimbulkan dampak fatal, baik bagi manusia, lingkungan, maupun perekonomian. Latar belakangnya berangkat dari berbagai kasus kecelakaan radiasi, termasuk tragedi Goiânia 1985 dan peristiwa 11 September 2001, yang menegaskan urgensi aspek keamanan dalam pemanfaatan teknologi nukl…
Berisi materi dasar teknologi reaktor daya (PLTN) yang berbeda dengan teknologi umum pada PLTU maupun PLTA. Perbedaan utama antara manajemen reaktor daya dan pada instalasi pembangkit daya konvensional adalah penekanan yang harus diberikan pada keselamatan nuklir, jaminan kualitas, manajemen limbah radioaktif dan proteksi radiasi, serta penyertaan persyaratan pengawasan secara nasional. (Jml)
Buku modul pelatihan ini disusun oleh BAPETEN sebagai panduan strategis dalam memahami dan menerapkan aspek keamanan sumber radioaktif. Berangkat dari pengalaman kecelakaan radiasi di berbagai negara termasuk insiden tragis di Goiânia, Brasil (1985) dan peristiwa 11 September 2001 materi ini menekankan pentingnya sistem keamanan yang ketat dalam pengelolaan, penggunaan, hingga penyimpanan sumb…