Pedoman ini disusun untuk membantu Unit Kerja di BAPETEN dan para pihak terkait dalam upaya pembentukan dan penyelengaraan Simpul Jaringan BAPETEN sebagai bagian dari Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN). Pembentukan dan penyelenggaraan Simpul Jaringan merupakan suatu proses yang panjang. Sejalan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional dan teknologi informasi geosp…
Pedoman ini disusun dan digunakan pada tahap kesiapsiagaan untuk melatih personil medis yang terlibat dalam kedaruratan radiasi. Pedoman ini berisi prosedur teknis yang dapat diterapkan dan dijadikan acuan di lapangan jika kecelakaan benar-benar terjadi. Dalam pelaksanaan di lapangan, pedoman ini dapat gunakan oleh setiap organisasi tanggap darurat sesuai dengan kondisi unik masing-masing organ…
Pedoman ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada Pemegang izin reaktor nuklir/operator reaktor nuklir dalam penanggulangan kedaruratan reaktor nuklir. Dalam keadaan tertentu pedoman ini dapat digunakan sebagai panduan oleh BPBD Kabupaten Kota/Provinsi, BNPB dan Institusi atau Kementerian Lembaga terkait lainnya dalam menyusun program kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir yang…
Pedoman ini memberikan panduan untuk petugas Beacukai, POLRI dan instansi terkait dalam melakukan tindakan pada kejadian yang melibatkan kasus penyelundupan dan perdagangan gelap sumber radioaktif. Pedoman ini lebih ditekankan pada teknis operasional dan langkah-langkah tanggapan, yang melibatkan instansi terkait dalam penegakan hukum.
Ruang lingkup prosedur pelaksanaan pengoperasian air sampler ini mencakup hal-hal sebagai berikut: 1. Cara pengoperasian air sampler (RADeCO H – 810) 2. Cara pengambilan sampel Instruksi kerja ini untuk memberikan panduan anggota Tim STD untuk melakukan pengambilan sampel udara
Dokumen ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman bencana nuklir, serta untuk membangun komitmen di antara para pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun non pemerintah. Komitmen tersebut dinyatakan dalam pembahasan sektoral penanggap darurat (Bab VI). Penyusunan dan pembahasan bab VI melibatkan lintas pemangku kepentingan, karenanya dimungkinka…