Sesuai dengan Pasal 46 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2023, pemegang izin wajib melakukan tindakan untuk mencegah kemungkinan terjadinya kesalahan pemberian dosis pasien pada paparan medik. Salah satu tindakan untuk mencegah kejadian kesalahan dosis pasien adalah dengan melaksanakan audit dosimetri. Dalam radioterapi, kesalahan pemberian dosis berupa penyimpangan antara dosis yang dir…
Salah satu tujuan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir sesuai UU No. 10 Tahun 1997 adalah meningkatkan kesadaran hukum pengguna tenaga nuklir untuk menimbulkan budaya keselamatan di bidang nuklir. Selain itu sesuai PP No. 45 Tahun 2023 juga menyatakan bahwa pemegang izin wajib membangun dan menumbuhkembangkan budaya keselamatan pada seluruh kegiatan organisasi, diwujudkan dengan menerapkan sika…
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya P2STPFRZR memerlukan alat manajemen untuk mengarahkan dan mengendalikan proses pelaksanaan tugas dan fungsinya berupa pedoman. Oleh karena itu disusunlah Pedoman Penerapan Sistem Manajemen BAPETEN di P2STPFRZR yang merupakan petunjuk umum dalam melaksanakan tugas dan fungsi P2STPFRZR serta dasar penilaian kinerja untuk mencapai visi sebagai Pusat yang han…
Kegiatan kajian ini dilakukan berdasarkan permintaan pimpinan yang ditujukan kepada P2STPFRZR untuk menelaah dan mengkaji profil pemenuhan kebutuhan radiofarmaka I-131 di kedokteran nuklir di Indonesia serta permasalahannya. Hal ini dilandasi atas keluhan dan informasi dari masyarakat, pengguna, dan pemangku kepentingan lainnya terkait banyaknya pasien yang harus dilayani dan tuntutan kebutuhan…
kajian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran dan informasi dosis neutron yang berpotensi memberikan tambahan dosis radiasi yang diterima pekerja radiasi. Hasil kajian ini diharapkan dapat digunakan untuk menetapkan kebijakan regulasi terkait penggunaan pemantauan dosis perorangan yang mendeteksi neutron untuk pekerja radiasi di fasilitas radioterapi pada pengoperasian Linac yang mempunyai ene…
Kedokteran nuklir menggunakan zat radioaktif terbuka yang diaplikasikan ke dalam tubuh pasien, sehingga selain berpotensi memberikan unnecessary exposure bagi pasien juga memiliki potensi risiko bagi pekerja, masyarakat dan lingkungan (melalui kontaminasi dan paparan radiasi dari pasien saat pasien tersebut telah dipulangkan). Hingga saat ini ketentuan dan tata laksana rilis pasien kedokteran n…
Prinsip optimisasi dalam proteksi dan keselamatan radiasi telah diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, Pasal 4 ayat (3) huruf b serta Pasal 21 yang menjelaskan bahwa salah satu persyaratan keselamatan radiasi yang harus dipenuhi adalah persyaratan proteksi radiasi, yaitu justifikasi pemanfaatan tenaga n…
Pengkajian dilakukan untuk memperoleh potret lapangan mengenai kajian radiologik pada pediatrik di fasilitas radiologi diagnostik dan intervensional pada tahun anggaran 2010. Hasil kajian akan digunakan sebagai bahan masukan teknis ilmiah untuk penyusunan/pengembangan peraturan/pedoman mengenai keselamatan radiologik pada pasien pediatrik dan pengembangan sistem perizinan dan inspeksi. (Jml)
Pengkajian penerapan teknik keselamatan probabilistik untuk pengawasan di fasilitas brakiterapi berbasis HDR dilakukan melaluii dua tahap yaitu pertama reviu terhadap literatur dan publikasi internasional tentang penerapan teknik PSA dan brakiterapi HDR, Kedua kajian dan analisa terhadap data lapangan untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi kontributor penyebab kesalahan/kegagalan terkait kesal…