BAPETEN Dorong Kepatuhan Pelaporan Dosis Pasien dan Penerapan TPDI di Fasilitas Kesehatan Jakarta, 2 Mei 2025 — Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) melalui Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (P2STPFRZR) menggelar sosialisasi bertajuk “Penilaian Kepatuhan Pelaporan Dosis Pasien dan Penerapan Tingkat Panduan Dosis Indonesia (TPDI)”. K…
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) merilis hasil kajian teknis terkait keselamatan dalam proses manufaktur komponen reaktor nuklir non daya. Laporan ini bertujuan untuk mendukung penyusunan peraturan pengawasan manufaktur guna memastikan kualitas dan keamanan komponen reaktor di Indonesia. Dalam kajian ini, BAPETEN menyoroti pentingnya standar manufaktur dalam memastikan kinerja optimal …
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) merilis laporan tahunan bertajuk “Kajian Kejadian Fasilitas INNR dalam Rangka Pelaporan FINAS”, sebagai bagian dari komitmennya terhadap peningkatan keselamatan operasional fasilitas nuklir non reaktor (INNR) di Indonesia. Laporan ini disusun oleh tim dari Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) dan did…
Sesuai dengan Pasal 46 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2023, pemegang izin wajib melakukan tindakan untuk mencegah kemungkinan terjadinya kesalahan pemberian dosis pasien pada paparan medik. Salah satu tindakan untuk mencegah kejadian kesalahan dosis pasien adalah dengan melaksanakan audit dosimetri. Dalam radioterapi, kesalahan pemberian dosis berupa penyimpangan antara dosis yang dir…
Pedoman ini disusun untuk memenuhi tututan kebutuhan mengenai panduan keselamatan radiasi bagi para penjual maupun pengguna pesawat sinar-X gigi portabel yang belum diatur secara teperinci dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pedoman ini juga dapat dijadikan acuan bagi para pengawas radiasi dalam memberikan ketetapan atau memutuskan suatu permasalahan pengawasan terkait …
Dokumen ini merupakan hasil kajian yang disusun oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir pada tahun 2010. Studi ini bertujuan untuk menetapkan kriteria teknis dan regulasi bagi fasilitas landfill yang digunakan sebagai tempat pembuangan TENORM (Technologically Enhanced Naturally Occurring Radioactive Material). Kajian ini mencakup rekomendasi IAEA, peraturan perundang-undangan nasional, serta hasil su…
Salah satu tujuan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir sesuai UU No. 10 Tahun 1997 adalah meningkatkan kesadaran hukum pengguna tenaga nuklir untuk menimbulkan budaya keselamatan di bidang nuklir. Selain itu sesuai PP No. 45 Tahun 2023 juga menyatakan bahwa pemegang izin wajib membangun dan menumbuhkembangkan budaya keselamatan pada seluruh kegiatan organisasi, diwujudkan dengan menerapkan sika…
Dokumen ini merupakan laporan hasil kajian yang disusun oleh Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) pada tahun 2010. Kajian ini bertujuan untuk mengembangkan teknik inspeksi dalam memastikan kepatuhan terhadap persyaratan keselamatan dalam penggunaan radiografi industri. Isi Utama Dokumen - Latar Belakang…
Prinsip optimisasi dalam proteksi dan keselamatan radiasi telah diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, Pasal 4 ayat (3) huruf b serta Pasal 21 yang menjelaskan bahwa salah satu persyaratan keselamatan radiasi yang harus dipenuhi adalah persyaratan proteksi radiasi, yaitu justifikasi pemanfaatan tenaga n…
Kedokteran nuklir menggunakan zat radioaktif terbuka yang diaplikasikan ke dalam tubuh pasien, sehingga selain berpotensi memberikan unnecessary exposure bagi pasien juga memiliki potensi risiko bagi pekerja, masyarakat dan lingkungan (melalui kontaminasi dan paparan radiasi dari pasien saat pasien tersebut telah dipulangkan). Hingga saat ini ketentuan dan tata laksana rilis pasien kedokteran n…