Salah satu tujuan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir sesuai UU No. 10 Tahun 1997 adalah meningkatkan kesadaran hukum pengguna tenaga nuklir untuk menimbulkan budaya keselamatan di bidang nuklir. Selain itu sesuai PP No. 45 Tahun 2023 juga menyatakan bahwa pemegang izin wajib membangun dan menumbuhkembangkan budaya keselamatan pada seluruh kegiatan organisasi, diwujudkan dengan menerapkan sika…
Sesuai dengan Pasal 46 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2023, pemegang izin wajib melakukan tindakan untuk mencegah kemungkinan terjadinya kesalahan pemberian dosis pasien pada paparan medik. Salah satu tindakan untuk mencegah kejadian kesalahan dosis pasien adalah dengan melaksanakan audit dosimetri. Dalam radioterapi, kesalahan pemberian dosis berupa penyimpangan antara dosis yang dir…
Kedokteran nuklir menggunakan zat radioaktif terbuka yang diaplikasikan ke dalam tubuh pasien, sehingga selain berpotensi memberikan unnecessary exposure bagi pasien juga memiliki potensi risiko bagi pekerja, masyarakat dan lingkungan (melalui kontaminasi dan paparan radiasi dari pasien saat pasien tersebut telah dipulangkan). Hingga saat ini ketentuan dan tata laksana rilis pasien kedokteran n…
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) resmi menyusun Laporan Rekomendasi Kebijakan Pengawasan Kontaminasi Zat Radioaktif pada Pangan sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan masyarakat dari risiko paparan radiasi melalui konsumsi makanan dan air minum. Dokumen ini disusun oleh Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif dan ditetapkan pada 31 …
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) melalui Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (P2STPFRZR) merilis Laporan Rekomendasi Kebijakan Pengembangan Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif Indonesia Tahun Anggaran 2025. Laporan ini menyoroti urgensi pembangunan fasilitas baru, khususnya di wilayah Sumatra, menyusul meningkatnya pemanfaatan zat radi…
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) melalui Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif resmi menyelesaikan Laporan Rekomendasi Kebijakan Paparan Radon Pada Bangunan sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan masyarakat dari paparan gas radon di dalam ruangan. Radon merupakan gas radioaktif alami yang berasal dari peluruhan unsur radioaktif…
Industri pengolahan logam nasional kini menghadapi tantangan serius: potensi masuknya zat radioaktif ke dalam rantai produksi baja dan logam daur ulang. Menyikapi hal tersebut, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) resmi menerbitkan Laporan Rekomendasi Kebijakan Deteksi dan Pencegahan Kontaminasi Zat Radioaktif pada Industri Pengolahan Logam sebagai panduan komprehensif bagi pelaku industri da…
Badan Pengawas Tenaga Nuklir melalui Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) resmi menerbitkan Pedoman Teknis Penilaian Mandiri Budaya Keselamatan Radiasi di Fasilitas Kesehatan. Dokumen ini menjadi acuan terbaru dalam mengukur dan memperkuat budaya keselamatan radiasi di rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang memanfaatkan sumber radiasi pengion. Peluncuran pedoman ini menegaskan komitmen B…
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) resmi menerbitkan Panduan Teknis Pelaporan dan Pembelajaran Insiden Radiasi pada Fasilitas Radioterapi sebagai acuan nasional dalam meningkatkan keselamatan pasien kanker di Indonesia. Dokumen ini menjadi pedoman pertama yang secara khusus mengatur mekanisme pelaporan dan pembelajaran insiden di fasilitas radioterapi. Panduan yang disusun oleh Pusat P…
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) resmi menerbitkan Laporan Rekomendasi Kebijakan (LRK) tentang Persiapan Infrastruktur dan Skema Program Audit Dosimetri Radioterapi. Dokumen ini menjadi langkah awal menuju sistem audit dosimetri radioterapi nasional yang terstruktur, bertingkat, dan berkelanjutan guna menjamin keselamatan pasien kanker di Indonesia Kebijakan ini disusun sebagai amanat …