Sesuai dengan Pasal 46 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2023, pemegang izin wajib melakukan tindakan untuk mencegah kemungkinan terjadinya kesalahan pemberian dosis pasien pada paparan medik. Salah satu tindakan untuk mencegah kejadian kesalahan dosis pasien adalah dengan melaksanakan audit dosimetri. Dalam radioterapi, kesalahan pemberian dosis berupa penyimpangan antara dosis yang dir…
Salah satu tujuan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir sesuai UU No. 10 Tahun 1997 adalah meningkatkan kesadaran hukum pengguna tenaga nuklir untuk menimbulkan budaya keselamatan di bidang nuklir. Selain itu sesuai PP No. 45 Tahun 2023 juga menyatakan bahwa pemegang izin wajib membangun dan menumbuhkembangkan budaya keselamatan pada seluruh kegiatan organisasi, diwujudkan dengan menerapkan sika…
Kegiatan kajian ini dilakukan berdasarkan permintaan pimpinan yang ditujukan kepada P2STPFRZR untuk menelaah dan mengkaji profil pemenuhan kebutuhan radiofarmaka I-131 di kedokteran nuklir di Indonesia serta permasalahannya. Hal ini dilandasi atas keluhan dan informasi dari masyarakat, pengguna, dan pemangku kepentingan lainnya terkait banyaknya pasien yang harus dilayani dan tuntutan kebutuhan…
Kedokteran nuklir menggunakan zat radioaktif terbuka yang diaplikasikan ke dalam tubuh pasien, sehingga selain berpotensi memberikan unnecessary exposure bagi pasien juga memiliki potensi risiko bagi pekerja, masyarakat dan lingkungan (melalui kontaminasi dan paparan radiasi dari pasien saat pasien tersebut telah dipulangkan). Hingga saat ini ketentuan dan tata laksana rilis pasien kedokteran n…