Pemerintah Indonesia telah mengesahkan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ratifikasi International Convention for the Suppression of Acts of Nuclear Terrorism (Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir) pada tanggal 30 September 2014. Undang-undang ini memiliki 2 (dua) tujuan besar, yaitu mengkriminalisasi kepemilikan atau penggunaan zat radioaktif untuk mela…
Membandingkan Konvensi Terorisme Nuklir dengan Proteksi Fisik Bahan Nuklir" Dalam upaya memperkuat keamanan nuklir di tengah ancaman global, pemerintah Indonesia tengah mengkaji kemungkinan ratifikasi Konvensi Terorisme Nuklir. Konvensi ini merupakan bagian dari 16 instrumen internasional yang diwajibkan bagi negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) guna meningkatkan perlindungan terh…