Dokumen ini berisikan hasil Rapat Kerja ke 2 BAPETEN Tahun Anggaran 2006 (Tambahan Materi)
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Nomor 3051 Tahun 2024 tentang Panduan Teknis Penerbitan Sertifikat Uji Kesesuaian dan Pelaporan secara Mandiri oleh Lembaga Uji Kesesuaian (LUK). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kemandirian dalam proses sertifikasi dan pelaporan hasil uji perangkat radiologi diagnostik dan intervensional…
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) resmi membentuk Tim Gelar Perkara melalui Keputusan Kepala Bapeten Nomor 2825 Tahun 2024. Pembentukan tim ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum dalam pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Tim ini terdiri dari berbagai unsur, termasuk kepala biro hukum, direktur inspeksi, dan tenaga ahli lainnya. Tim Gelar Perkara …
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) resmi menetapkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Keamanan Zat Radioaktif sebagai upaya memperkuat regulasi di bidang pengelolaan zat radioaktif. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, standar internasional, serta dinamika ancaman keamanan global. Peraturan ini mencakup ketentuan mendetail terkai…
Modul ini merupakan materi dasar dalam rangka pengenalan tentang sistem safeguards, dan sekaligus sebagai persiapan untuk mengikuti ke jenjang inspektur. Materi ini diharapkan dapat dipergunakan secara kontinyu dan berkesinambungan sebagai materi dalam Pelatihan Sistem Pertanggungjawaban dan Pengendalian Bahan Nuklir (SPPBN). (Jml)
nilai tingkat panduan diagnostik nasionalditetapkan berdasarkan jenis modalitas tertentu dan jenis pemeriksaan tertentu pada radiologi diagnostik dan intervensional, serta kedo kteran nuklir diagnostik sesuai dengan standar Komisi Proteksi Radiasi Internasional (International Commission on Radiological Protection) serta infrastruktur nasional Indonesia
Pemanfaatan pesawat sinar-X portabel radiografi gigi merk Eighteeth Model Hyperlight yang diajukan oleh PT Deka Integra Meditama terjustifikasi dengan kondisi sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Pedoman ini disusun untuk memberikan panduan dalam mengidentifikasi, mengendalikan, menangani, dan menindaklanjuti serta mencegah insiden unnecessary exposure pada pasien di radiologi diagnostik dan intervensional, kedokteran nuklir, dan radioterapi.
Berdasarkan Pasal 44 dan 45 Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, pemegang izin wajib melakukan verifikasi keselamatan, dan salah satu unsur verifikasi keselamatan adalah pengkajian keselamatan sumber. Kajian keselamatan sumber dalam implementasinya masih beragam di fasilitas, termasuk di fasilitas kesehatan, yaitu belum ad…
Pedoman teknis ini bertujuan untuk memberikan panduan yang komprehensif dalam menerapkan tingkat panduan diagnostik sebagai upaya optimisasi pada paparan medik khususnya bidang radiologi diagnostik dan intervensional serta kedokteran nuklir diagnostik. Pedoman ini diharapkan dapat digunakan oleh para praktisi medik di fasilitas pelayanan kesehatan; asosiasi profesi, seperti Perhimpunan Dokter S…