Kegiatan pengendalian dan pemantauan terhadap TENORM bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja, anggota masyarakat dan perlindungan terhadap lingkungan hidup, seperti yang diamanatkan dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 (UU 10/1997) tentang Ketenaganukliran. Peraturan pelaksana undang-undang Ketenaganukliran yaitu Peraturan Pemerintah RI Nomor 33 Tahun 2007 (PP 33/…