Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Indonesia merupakan permasalahan yang sangat krusial dan darurat. oleh karena itu perlu dukungan dan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan dalam upaya P4GN. Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN Tahun 2020-2024 merupakan bentuk nyata keseriusan pemerintah dalam mengatasi permasalahan yang ada, deng…
Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Indonesia merupakan permasalahan yag sangat krusial dan darurat, oleh karena itu perlu dukungan dan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan dalam upaya P4GN. Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN Tahun 2020-2024 merupakan bentuk nyata keseriusan pemerintah dalam mengatasi permasalahan yang ada, deng…