Peraturan Kepala BAPETEN ini mengatur tentang desain sisitem penanganan dan penyimpanan Bahan Bakar Nuklir dan Komponen Teras teriradiasi.
Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan untuk melindungi struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan terhadap bahaya Kebakaran dan Ledakan yang bersumber dari dalam fasilitas reaktor.
mewujudkan sistem manajemen lembaga dalam mendukung pencapaian visi dan misi Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
mewujudkan pengoperasian Pesawat Sinar-X yang andal dan aman bagi pasien, pekerja dan masyarakat.
Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional
Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan memberikan ketentuan keselamatan yang harus dipenuhi oleh Pemegang izin dan pihakpihak lain yang terkait dalam melaksanakan dekomisioning INNR dalam rangka menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat serta melindungi lingkungan hidup.
Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan untuk menetapkan persyaratan keselamatan operasi agar operasi reaktor nondaya dapat dilakukan dengan selamat.
Peraturan Kepal ini bertujuan memberikan persyaratan keselamatan bagi pemegang izin dalam memastikan pembuatan desain dan analisis keselamatan desain agar reaktor daya dapat dioperasikan secara selamat pada semua kondisi instalasi.