Kajian ini dilaksanakan berdasarkan permintaan dari unit kerja teknis DP2FRZR untuk menelaah danmengkaji profil skala usaha pada beberapa kegiatan berusaha di sektor ketenaganukliran di Indonesia. Hal ini dilandasi atas adanya arahan untuk meninjau ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dengan kajian ini, rekomendasi kebija…
Limbah radioaktif merupakan aspek penting dalam pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Sebagai bahan sisa suatu kegiatan, maka limbah radioaktif tentunya tidak akan memberikan manfaat kepada penghasil limbah radioaktif. Maka ada potensi tindakan-tindakan pelanggaran hukum yaitu limbah radioaktif tidak dikelola sebagaimana mestinya. Potensi tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia, di negara m…
Hasil rekomendasi kebijakan keselamatan fasilitas pembuangan permanen berupa penimbusan akhir untuk Mineral Ikutan Radioaktif dibuat dalam rangka mendukung penyusunan peraturan Badan terkait pembuangan permanen limbah MIR di fasilitas penimbusan akhir serta perencanaan pembangunan penimbusan akhir Mineral Ikutan Radioaktif di Indonesia. Laporan Rekomendasi Kebijakan Keselamatan Fasilitas P…
Di dalam text ini berisikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral. Dalam peraturan ini Memutuskan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral. (AR)
Since The World Trande Center (WTC). United States of America, was destroyed by terrorist ini September 2001, people around the world are still scared another same terror would happen again. Therefore people must be careful. Recently, spesial attention is given to radioactive sources since these sources, if put into conventional bomb adn exploded, could spread radiation that is so hazardous,. I…
Sampai tahun 2021, BAPETEN melalui telah memasang 29 stasiun pemantau radiasi lingkungan di beberapa wilayah Indonesia dalam satu jaringan IRDMS (Indonesia Radiation Data Monitoring System). Total stasiun yang rencananya akan dipasang 110 stasiun. Stasiun tersebut diperuntukan untuk pemantauan radioaktivitas alam, pengawasan, serta kedaruratan nuklir. Sementara tahun 2017, P2STPFRZR telah …
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan rekomendasi internasional yang menuntut peningkatan jaminan keamanan sumber radioaktif, maka dianggap perlu untuk melakukan revisi/penyesuaian Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 6 Tahun 2015 selanjutnya disebut Perka 6/2015. Selain itu, Peraturan BAPETEN Nomor 1 Tahun 2022 dan peraturan perundangan lainnya terkait UU Cipta Kerja, juga …
Laporan tentang partisipasi personil FRZR dalam presentasi ilmiah yang diselenggarakan oleh beberapa akademik/universitas dan lembaga terkait. Keikutsertaan dan partisipasi personil FRZR dalam Presentasi Ilmiah yang berjumlah 15 orang dari 11 kegiatan seminar atau presentasi ilmiah berskala nasional maupun internasional. Keikutsertaan dalam forum ilmiah seperti seminar atau presentasi ilmiah da…
Dalam rangka memberikan masukan atas rencana revisi Perka BAPETEN No. 5 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Zat Radioaktif untuk Well logging dan mengakomodir permasalahan keselamatan yang timbul dalam penerapan peraturan tersebut dengan semakin berkembangnya teknologi pada peralatan well logging serta untuk menjamin keselamatan dalam pemanfaatan tenaga nuklir dan radiasi pe…
Kegiatan ini merupakan kegiatan yang berkelanjutan terkait TPD dalam upaya memantau penerapan optimisasi dosis radiasi pasien diagnostik dan merekomendasikan upaya peningkatannya. Sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan Tahun 2023 adalah menyediakan profil dosis tahun 2023 untuk seluruh modalitas, profil potensi unnecessary exposure pada CT-Scan, radiografi umum, fluoroskopi, dan kedokteran nu…