Sesuai Tupoksi Direktorat Perizinan Zat Radioaktif dan Radiasi yaitu melaksanakan pengembangan sistem pelayanan dan pembinaan perizinan zat radioaktif dan sumber radiasi dan prosedur kerja, pengujian PPR serta menyiapkan penerbitan izin bagi pekerja radiasi, maka laporan tahunan 2002 menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan hal tersebut. (AR)
Penerbitan Sistem Manajemen BAPETEN ini bertujuan untuk mempermudah semua pihak terkait dalam menerapkan Sistem Manajemen BAPETEN. Semoga Ssitem Manajemen ini dapt bermanfaat bagi peningkatan proses kinerja organisasi BAPETEN khususnya dan kepentingan nasional pada umumnya. (AR)
Lebih dari satu dasawarsa pelaksanaan Inspeksi telah dilakukan dengan semua capaiannya, sangat penting untuk segera menilai dan mengevaluasi dengan memperhatikan hasil yang telah dicapai selama ini dengan harapan ideal yang diharapkan dan yang telah dirumuskan oleh Undang-Undang Ketenaganukliran agar kita tidak menjadi jumud dan beku sehingga tertinggal dan terkalahkan oleh tantangan terkini at…
Dokumen rencana strategis dari Deputi PI BAPETEN. Berisi tentang tugas dan pokok deputi yang dijabarkan ke dalam setiap kegiatan di unit kerja di bawahnya.
Pelaksanaan reformasi birokrasi BAPETEN telah dimulai sejak tahun 2007 yakni penyusunan hasil analisis jabatan BAPETEN. Yang menjadi landasan awal perubahan dan reformasi pada saat itu adalah terbitnya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: Kep/61/M.Pan/6/2004 Tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan. (AR)
Laporan tahunan ini berisi garis besar kegiatan-kegiatan BAPETEN tahun 2012 ini merupakan salah satu wujud pertanggungjawaban BAPETEN kepada publik atas hasil kinerja sesuai dengan pencapaian tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam RENSTRA 2010-2014. (AR)
Pemanfaatan Tenaga Nuklir di Indonesia telah berkembang pesat. Berdasarkan amant Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Ketenaganuliran, BAPETREN bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Pengaawasan tersebut antara lain bertujuna untuk menjamin kesejahteraan, keamanan, ketentraman, keselamatan, kesehatan pekerja dan masyarakat serta perlindun…
Dokumen Ini adalah Seri Peraturan Keselamatan Nuklir terkait Persyaratan Untuk Memperoleh Izin Bagi Petugas Pada Imnstalasi Nuklir dan Intalasi Yang Memanfaatkan Radiasi Pengion berdsarkan SK Ka.BAPETEN No.17/Ka-BAPETEN/IX-99 | No.17 Rev.0.0
Dokumen ini Seri Peraturan Perundangan Nuklir terkait Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir berdasarkan SK.Ka.BAPETEN No.01.rev.2/K-OTK/V-04 (No.03 Rev.2)
Dokumen ini merupakan hasil kajian yang disusun oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir pada tahun 2010. Studi ini bertujuan untuk menetapkan kriteria teknis dan regulasi bagi fasilitas landfill yang digunakan sebagai tempat pembuangan TENORM (Technologically Enhanced Naturally Occurring Radioactive Material). Kajian ini mencakup rekomendasi IAEA, peraturan perundang-undangan nasional, serta hasil su…