Text ini berisikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2006 Tentang Perizinan Reaktor Nuklir (Seri Peraturan Perundangan Nuklir) diterbitkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir. (AR)
Jurnal Pengawas Tenaga Nuklir merupakan media Ilmiah yang menginformasikan hasil-hasil penelitian, kajian, analisis maupun pemikiran kritis pengawasan ketenaganukliran dalam upaya peningkatan wawasan sains & teknologi di bidang pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Dalam edisi perdana, Jurnal yang terbit pada bulan Desember 2012, memuat 5 artikel: 1. Pendekatan Estimasi Terbai…
Pedoman ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada Pemegang izin reaktor nuklir/operator reaktor nuklir dalam penanggulangan kedaruratan reaktor nuklir. Dalam keadaan tertentu pedoman ini dapat digunakan sebagai panduan oleh BPBD Kabupaten Kota/Provinsi, BNPB dan Institusi atau Kementerian Lembaga terkait lainnya dalam menyusun program kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir yang…
Pedoman ini merupakan pedoman umum di dalam merespons penyelundupan zat radioaktif/ bahan nuklir yang dapat terjadi di pintu masuk baik melalui udara, laut dan darat. Ruang lingkup pembahasan mencakup deteksi dan respons dari FLO apabila terdapat potensi kejadian keamanan nuklir, dan tidak menutup kemungkinan sampai dengan tindakan tanggap darurat oleh pengelola kawasan dan instansi terkait (BA…
Pedoman ini memberikan panduan untuk petugas Beacukai, POLRI dan instansi terkait dalam melakukan tindakan pada kejadian yang melibatkan kasus penyelundupan dan perdagangan gelap sumber radioaktif. Pedoman ini lebih ditekankan pada teknis operasional dan langkah-langkah tanggapan, yang melibatkan instansi terkait dalam penegakan hukum.
Dokumen "Pedoman Kerangka Komunikasi Publik dalam Kedaruratan Nuklir dan/atau Radiologi" ini disusun oleh Direktorat Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir, BAPETEN. Dokumen ini bertujuan untuk menyediakan panduan komunikasi publik yang efektif selama dan setelah terjadinya kedaruratan nuklir atau radiologi. Dalam situasi darurat yang melibatkan radiasi, komunikasi yang tepat waktu, akurat, dan ko…
Dokumen ini disusun oleh BAPETEN dan berfokus pada prosedur pengamanan yang terkait dengan keamanan nuklir dalam rangkaian kegiatan "Major Public Event" (MPE) di Indonesia, seperti Asian Games 2018 dan IMF-WB Annual Meetings 2018. Prosedur ini mencakup langkah-langkah pemetaan baseline radioaktivitas lingkungan, screening radioaktivitas, monitoring keamanan nuklir, dan respon terhadap penemuan …
Dokumen ini menyediakan pedoman komprehensif untuk penanggulangan kedaruratan radiologi yang dirancang untuk pelaksana tanggap darurat di Indonesia. Pedoman ini didasarkan pada Undang-Undang No. 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan peraturan terkait lainnya, yang menekankan pentingnya keselamatan, keamanan, dan kesehatan dalam pemanfaatan tenaga nuklir. Dalam situasi kedaruratan radiologi…
Dokumen ini membahas kesiapsiagaan nuklir yang dikelola oleh Kelompok Fungsi Kesiapsiagaan Nuklir di Direktorat Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir. Laporan ini mencakup standar prosedur kedaruratan nuklir, bimbingan teknis nasional tanggap darurat nuklir, serta pelaksanaan pelatihan uji coba penanggulangan kesiapsiagaan nuklir nasional. Selain itu, dokumen ini juga mengidentifikasi kendala yan…
Dokumen ini menyajikan laporan mengenai kegiatan pengawasan keamanan nuklir yang dilaksanakan oleh BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) di Indonesia pada tahun 2023. Dalam upaya menjaga keselamatan dan keamanan penggunaan zat radioaktif dan bahan nuklir, BAPETEN berkomitmen untuk menerapkan sistem pengamanan yang efektif sebagai bagian dari rencana keamanan nasional. Kegiatan yang dilaporkan …