Sebuah kajian dalam Jurnal Pengawasan Tenaga Nuklir menyimpulkan bahwa tarif perizinan PLTN di Indonesia dalam PP 42/2022 sudah tidak selaras dengan teknologi baru seperti SMR dan PLTN apung. Peneliti menilai sistem tarif “satu harga” tak lagi relevan karena tiap teknologi punya kompleksitas berbeda. Penelitian juga menyoroti bahwa sebagian proses pembangunan SMR—seperti manufaktur dan…