Standar internasional, IAEA No. GSR Part 7 (2015) mensyaratkan bahwa fasilitas atau kegiatan yang memanfaatkan sumber radioaktif yang termasuk ke dalam kategori sumber berbahaya perlu menyusun program kesiapsiagaan nuklir. Di Indonesia persyaratan program kesiapsiagaan nuklir sudah diterapkan untuk fasilitas nuklir, akan tetapi belum sepenuhnya diterapkan untuk fasilitas radiasi dan zat radioak…