Pemerintah Indonesia telah memberikan ijin tentang penggunaan teknik iradiasi pangan untuk tujuan komersial. Teknologi ini telah dilegaliasasi oleh Menteri Kesehatan No.: 701/MENKES/PER/VIII/ 2009 dan Undang Undang Pangan No.18 tahun 2012. Sumber iradiasi yang digunakan adalah sinar gamma yang berasal dari radioisotop 60Co. Secara teknis sumber iradiasi dapat pula berasal dari mesin berkas ele…