Membahas tentang hukum formil/hukum acara perdata yang pengaturannya begitu berbeda-beda sesuai kedaerahan di Indonesia, yaitu : Reglemen Acara Perdata; Reglemen Acara Hukum untuk Daerah Luar Jawa dan Madura; Regelemen Indonesia yang dibarui; dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia ditambAH dengan ketentuan tentang berlakunya dan peralihan perundang-undangan baru. (Jml)