Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui apakah penerapan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang lalai membayar Pajak Bumi dan Bangunan efektif di Kota Makassar?; dan untuk mengetahui apakah penerapan sanksi administrasi tersebut menumbuhkan kesadaran hukum bagi wajib Pajak Bumi dan Bangunan?. (Jml)