QS. An-Nissa' (4) : 35 mengatur penyelesaian jika terjadi perselisihan diantara suami istri, yaitu dengan cara menunjuk seorang hakam dari keluarga masing-masing pihak untuk mengusahakan perdamaian diantara mereka. Sulitnya menemukan orang yang mampu bertindak sebagai hakam membuat tugas itu menjadi tanggung jawab pemerintah, yang dalam hal ini di Indonesia dilaksanakan oleh Lembaga BP4. (Jml)