berisi renungan tentang perlu selekas-lekasnya untuk menterjemahkan undang-undang berbahasa Belanda ke dalam Bahasa Indonesia untuk memenuhi azas bahwa setiap orang berhak mempunyai hak untuk menuntut. Kitab UU Hukum Perdata ini juga dilengkapi dengan UU pokok agraria dan UU perkawinan. (Jml)