Pemerintah melalui Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) sedang mempersiapkan langkah besar dalam merevisi Peraturan BAPETEN Nomor 3 Tahun 2021. Revisi ini bertujuan untuk mengintegrasikan pengaturan entitas nonpelaku usaha dalam penggunaan tenaga nuklir. Perubahan ini menjadi langkah penting untuk menjembatani kesenjangan hukum yang selama ini hanya mengatur pelaku usaha. Kajian terbaru me…
Setiap penggunaan pesawat sinar-x harus memenuhi semua persyaratan keselamatan radiasi. Penggunaan pesawat sinar-x di Provinsi Sulawesi Barat terus meningkat, mencakup 36 unit pesawat pada 12 rumah sakit pada tahun 2022. Namun demikian, belum ada kajian yang memetakan tingkat kepatuhan pemenuhan persyaratan keselamatan radiasi sebagai dasar perumusan kebijakan pengawasan secara makro. Kajian pe…
Indonesia telah menerapkan persyaratan keamanan sumber radioaktif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 6 Tahun 2015 tentang Keamanan Sumber Radioaktif. Terkait dengan perubahan standar internasional, perkembangan teknologi, peningkatan ancaman keamanan, dan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional, pelaksanaan peraturan harus dievaluasi. Kajian untuk mengetahui kem…