Berdasarkan hasil survei Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) terhadap 92 fasilitas Radiologi Diagnostik dan Intervensional (RDI) di enam wilayah Indonesia, ditemukan bahwa lebih dari 76,4% fasilitas telah menerapkan tiga kriteria utama kajian keselamatan sumber radiasi. Namun sayangnya, sebagian besar belum mendokumentasikan hal ini secara formal. Kajian ini merupakan bagian penting dari …
Pelaksanaan identifikasi terjadinya paparan potensial merupakan salah satu aspek penting dalam penyusunan dokumen kajian keselamatan sumber yang merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2007 dan dijabarkan dalam Peraturan BAPETEN Nomor 4 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa identifikasi terjadinya paparan potensial dinyatakan dalam bentuk informasi kejadian paparan radiasi y…