Pelaksanaan identifikasi terjadinya paparan potensial merupakan salah satu aspek penting dalam penyusunan dokumen kajian keselamatan sumber yang merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2007 dan dijabarkan dalam Peraturan BAPETEN Nomor 4 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa identifikasi terjadinya paparan potensial dinyatakan dalam bentuk informasi kejadian paparan radiasi y…