Dalam rangka memberikan masukan atas rencana revisi Perka BAPETEN No. 5 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Zat Radioaktif untuk Well logging dan mengakomodir permasalahan keselamatan yang timbul dalam penerapan peraturan tersebut dengan semakin berkembangnya teknologi pada peralatan well logging serta untuk menjamin keselamatan dalam pemanfaatan tenaga nuklir dan radiasi pe…
Kajian ini disusun untuk menindaklanjuti Nota Dinas nomor 0695/KN 0101/DPFRZR/III/2021 tanggal 12 Maret mengenai kajian terhadap proses perpanjangan izin penggunaan zat radioaktif bentuk khusus untuk well logging milik salah satu perusahaan pemegang izin.
Spesifikasi ini digunakan sebagai acuan bagi produsen agregat/perencana dan pelaksana pekerjaan beton dalam menilai mutu agregat yang memenuhi persyaratan untuk keperluan beton penahan radiasi (Tim Perpustakaan).
Berdasarkan Pasal 44 dan 45 Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, pemegang izin wajib melakukan verifikasi keselamatan, dan salah satu unsur verifikasi keselamatan adalah pengkajian keselamatan sumber. Kajian keselamatan sumber dalam implementasinya masih beragam di fasilitas, termasuk di fasilitas kesehatan, yaitu belum ad…
Kedokteran nuklir menggunakan zat radioaktif terbuka yang diaplikasikan ke dalam tubuh pasien, sehingga selain berpotensi memberikan unnecessary exposure bagi pasien juga memiliki potensi risiko bagi pekerja, masyarakat dan lingkungan (melalui kontaminasi dan paparan radiasi dari pasien saat pasien tersebut telah dipulangkan). Hingga saat ini ketentuan dan tata laksana rilis pasien kedokteran n…
Sebuah penelitian dari Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir (PTBBN) BATAN yang dipresentasikan dalam 2020 Annual Nuclear Safety Seminar mengungkapkan bahwa tingkat kontaminasi udara di fasilitas kerja nuklir masih berada jauh di bawah ambang batas aman yang ditetapkan oleh BAPETEN. Penelitian yang dilakukan oleh tim peneliti Nofriady Aziz, Nudia Barenzani, Anang Setiawan, dan Arca Datam S be…
Sebuah studi dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) mengungkap bahwa awak pesawat yang bertugas di penerbangan domestik Indonesia menerima paparan radiasi kosmik yang melampaui batas dosis tahunan bagi masyarakat umum. Berdasarkan hasil simulasi menggunakan perangkat lunak CARI-7A, awak kabin dapat menerima dosis efektif tahunan sekitar 1,4 miliSievert (mSv), sedikit lebih tinggi dari bata…
Dalam upaya memperkuat keselamatan di instalasi nuklir di Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) telah mengembangkan perangkat penilaian mandiri budaya keselamatan. Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan metode penilaian yang terdokumentasi dan menyeluruh, sesuai dengan amanat undang-undang dan standar keselamatan internasional. Perangkat ini melibatkan empat metode utama: surv…
Penelitian yang dipresentasikan dalam Annual Nuclear Safety Seminar oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan BATAN menyoroti pentingnya regulasi khusus bagi itinerant workers, atau pekerja keliling di fasilitas nuklir Indonesia. Pekerja jenis ini memiliki mobilitas tinggi, berpindah dari satu fasilitas ke fasilitas lain, dan berisiko lebih besar terhadap paparan radiasi. Seiring men…
Di tengah meningkatnya kebutuhan energi dunia dan keterbatasan sumber daya fosil, para peneliti Indonesia membawa kabar menggembirakan. Sebuah riset kolaborasi antara Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) membuktikan bahwa desain reaktor nuklir ThorCon TMSR-500 aman digunakan hingga empat tahun operasi penuh tanpa menimbulkan kerusakan material akibat radias…