Peraturan Kepala BAPETEN ini mengatur tentang desain sisitem penanganan dan penyimpanan Bahan Bakar Nuklir dan Komponen Teras teriradiasi.
Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan untuk melindungi struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan terhadap bahaya Kebakaran dan Ledakan yang bersumber dari dalam fasilitas reaktor.
mewujudkan sistem manajemen lembaga dalam mendukung pencapaian visi dan misi Badan Pengawas Tenaga Nuklir.