mewujudkan pengoperasian Pesawat Sinar-X yang andal dan aman bagi pasien, pekerja dan masyarakat.
Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional
Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan memberikan ketentuan keselamatan yang harus dipenuhi oleh Pemegang izin dan pihakpihak lain yang terkait dalam melaksanakan dekomisioning INNR dalam rangka menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat serta melindungi lingkungan hidup.
Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan untuk menetapkan persyaratan keselamatan operasi agar operasi reaktor nondaya dapat dilakukan dengan selamat.
Peraturan Kepal ini bertujuan memberikan persyaratan keselamatan bagi pemegang izin dalam memastikan pembuatan desain dan analisis keselamatan desain agar reaktor daya dapat dioperasikan secara selamat pada semua kondisi instalasi.
Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan untuk menetapkan persyaratan keselamatan dalam pembuatan desain dan analisis keselamatan desain.
Peraturan Kepala BAPETEN ini mengatur tentang Pelaksanaan dan Rekaman Pemantauan Kesehatan untuk Pekerja Radiasi.
Peraturan Kepala BAPETEN ini mengatur sistem manajemen yang meliputi hal-hal yang berhubungan langsung dengan keselamatan atau merupakan bagian dari kerangka kerja manajerial untuk menjamin dan mempertahankan keselamatan.
Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan untuk memberikan ketentuan bagi PI dalam menjamin desain proteksi terhadap Bahaya Internal selain kebakaran dan ledakan pada reaktor daya sesuai dengan persyaratan desain.