Kepala BAPETEN menetapkan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2009
Peraturan ini mengatur persyaratan keselamatan utilisasi dan modifikasi reaktor nondaya dan perangkat kritis
Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan memberikan ketentuan bagi pemegang izin dalam penyusunan dokumen laporan analisis keselamatan reaktor nondaya
Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan memberikan ketentuan bagi PI untuk menjamin terpenuhinya persyaratan desain Sistem yang Penting untuk Keselamatan Berbasis Komputer pada reaktor daya
Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan memberikan ketentuan keselamatan yang harus dipenuhi oleh PI dalam melaksanakan Manajemen Penuaan untuk mempertahankan integritas dan keandalan SSK selama umur instalasi