Hasil Kajian
Kajian Radiologi Pada Pediatrik di Fasilitas Radiologi Diagnostik dan Intervensional, TA 2010
Penggunaan pesawat sinar-X di bidang medik, khususnya untuk radiologi diagnostik dan intervensional, terus mengalami peningkatan baik dari segi kuantitas maupun teknologi, termasuk penggunaannya pada pasien pediatrik. Untuk meminimalkan risiko paparan radiasi, penerapan prinsip optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi melalui tingkat panduan paparan medik menjadi suatu keharusan. Namun, Peraturan Kepala BAPETEN No. 01-P/Ka-BAPETEN/I-03 tentang Pedoman Dosis Pasien Radiodiagnostik hanya mengatur tingkat panduan untuk pasien dewasa, sementara untuk pasien pediatrik belum tercakup. Bertujuan untuk mengisi kekosongan tersebut, Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (P2STPFRZR) – BAPETEN melaksanakan kegiatan pengkajian pada Tahun Anggaran 2010 mengenai "Kajian Radiologik pada Pediatrik di Fasilitas Radiologi Diagnostik dan Intervensional". Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2007 dan bertujuan untuk memperoleh gambaran lapangan mengenai penerimaan dosis pada pasien pediatrik. Hasil kajian ini diharapkan dapat menjadi masukan teknis-ilmiah bagi BAPETEN dalam menyusun dan mengembangkan peraturan atau pedoman keselamatan radiologik untuk pasien pediatrik, serta mendukung pengembangan sistem perizinan dan inspeksi yang lebih komprehensif di Indonesia (Tim Perpustakaan)