e-book
Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dekomisioning Instalasi Nuklir Non Reaktor
Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan memberikan ketentuan keselamatan yang harus dipenuhi oleh Pemegang izin dan pihakpihak lain yang terkait dalam melaksanakan dekomisioning INNR dalam rangka menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat serta melindungi lingkungan hidup.
Tidak ada salinan data
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Dekomisioning Instalasi Nuklir dan Pengelolaan Limbah Radioaktif dari Instalasi Nuklir | id |