Book
Laporan Keselamatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir 2013
Pemanfaatan tenaga nuklir telah diawasi dengan seksama oleh BAPETEN melalui peraturan, perizinan dan inspeksi. Tujuan Pengawasan BAPETEN untuk menjamin tercapainya keselamatan dan keamanan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan perlindungan lingkungan hidup. Selain tujuan tersebut, terhadap bahan nuklir merupakan bukti komitmen Indonesia sebagai salah satu anggota NPT, di mana salah satu pilar dari NPT adalah pemanfaatan bahan nuklir untuk tujuan damai.
Tiga pilar Pengawasan BAPETEN dilaksanakan secara terintegrasi dan komprehensif dengan pelaksanaan inspeksi fokus menjawab tantangan-tantangan yang dihadapi terkait dengan permasalahan keselamatan dan proteksi radiasi, keamanan nuklir dan radiologi, serta antisipasi proaktif terhadap introduksi PLTN. Obyek pengawasan di bidang instalasi dan bahan nuklir pada tahun 2013 terdiri dari 3 buah reaktor penelitian, 4 INNR, 2 Fasiltas Produksi Isotop, 3 Kawasan Nuklir dan 8 perusahaan penyimpan bahan sumber telah diinspeksi pada aspek operasi, perawatan, proteksi radiasi, program jaminan mutu, program kesiapsiagaan nuklir, program manajemen penuaan, safeguards, protokol tambahan dan proteksi fisik. Pelaksanaan inspeksi keselamatan, keamanan dan safeguards terhadap instalasi nuklir dan non nuklir tersebut dimaksudkan untuk memastikan ditaatinya aspek peraturan dan perizinan oleh PI guna mendukung tercapainya tujuan pengawasan seperti tercantum dalam UU Nomor 10 Tahun 1997.
Pada tahun 2013 BAPETEN telah melakukan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan di Kawasan Nuklir Serpong (KNS), Kawasan Nuklir Bandung (KNB) dan Kawasan Nuklir Yogyakarta (KNY) dilakukan dengan tujuan untuk memberikan jaminan bahwa Kawasan Nuklir dan instalasi nuklir lainnya tidak menimbulkan dampak radiologi yang potensial pada lingkungan sekitarnya. Pemantauan lingkungan meliputi pemantauan radioaktivitas lingkungan dan pengamatan kondisi meteorologi pada berbagai lokasi secara berkala sampai dengan radius 5 km dari reaktor nuklir untuk KNS dan KNY serta 2 km untuk KNB.
Pelaksanaan inspeksi untuk Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (FRZR) ditentukan berdasarkan beberapa faktor pertimbangan, seperti potensi bahaya radiasi (hazards) fasilitas yang diinspeksi, sistem keselamatan yang tersedia, distribusi lokasi pemanfaatan, riwayat kecelakaan yang pernah terjadi, riwayat pelaksanaan inspeksi sebelumnya, jumlah inspektur dan alokasi anggaran. Dari pertimbangan faktor-faktor tersebut maka pada tahun 2013, telah dilakukan inspeksi Keselamatan FRZR di 17 provinsi pada 512 instansi dengan rincian 375 instansi kesehatan dan 137 instansi industri dan penelitian. Selanjutnya secara garis besar penilaian keselamatan pemanfaatan tenaga nuklir pada fasilitas kesehatan yang meliputi radiologi diagnostik dan intervensional, radioterapi dan kedokteran nuklir, menunjukkan masih perlunya kesadaran dan ketaatan PI dalam mempraktekkan pemanfaatan tenaga nuklir dengan berbasis budaya keselamatan. Hasil
serupa juga tidak jauh berbeda terhadap performa keselamatan pada fasilitas penelitian dan industri yang terdiri dari fasilitas radiografi industri, well logging, gauging, foto fluorografi, fluoroskopi bagasi, analisa, iradiator dan akselerator.
Pada tahun 2013, BAPETEN telah melakukan koordinasi penegakan hukum di 4 (empat) wilayah hukum provinsi, yaitu Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Pada masing-masing wilayah hukum tersebut, BAPETEN berkoordinasi dengan Kepolisian atau POLDA, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Negeri Kota Provinsi dan Pengadilan Negeri Kota Provinsi, kecuali Kalimantan Timur yang diwakili oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan dan Pengadilan Negeri Balikpapan. Sehingga jumlah instansi penegak hukum yang sudah berkoordinasi dengan BAPETEN adalah 20 instansi atau lebih besar dari target yang ditetapkan sebesar 10 instansi. Dengan adanya koordinasi dengan instansi penegak hukum di masing – masing propinsi diharapkan akan memudahkan proses penegakan hukum sehingga pelaporan yang dilakukan oleh inspektur BAPETEN akan ditindaklanjuti sampai masuk ke proses pengadilan
Mekanisme penegakan hukum atau pemberian sanksi terhadap pelanggaran pemanfaatan tenaga nuklir adalah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 1997, PP Nomor 33 Tahun 2007 dan PP Nomor 29 Tahun 2008. Upaya yang telah dilakukan BAPETEN dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum ketenaganukliran BAPETEN melakukan 1) Tindakan preventif (pencegahan); 2) Tindakan persuasif (pembinaan); dan 3) Tindakan penegakan hukum secara represif (penekanan),
Selain melakukan koordinasi, BAPETEN juga telah melakukan tindakan penegakan hukum terhadap 14 instansi terdiri dari 9 instansi kesehatan dan 5 instansi industri. Keseluruhan instansi yang dilakukan tindakan penegakan hukum di daerah hukum Polda Sumatera Utara (2 kasus), Polda Jawa Barat (2 kasus), Polda Jawa Timur (7 kasus), Polda Kepulauan Riau (1 kasus) dan Polda Metro Jaya (2 kasus). Keberhasilan tindakan penegakan hukum ini diukur dengan jumlah instansi yang diproses sampai ke pengadilan dibandingkan dengan jumlah instansi yang sudah dilaporkan. Realisasi persentase jumlah pelaporan penegakan hukum yang ditindaklanjuti sampai ke pengadilan sebesar 64, 3% atau lebih besar dari target (60%)
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Laporan Keselamatan Nuklir 2014 | 2014 | id |